Berapa Biaya Sertifikasi Halal di Indonesia, dan Syaratnya?
Sertifikasi halal merupakan persyaratan wajib bagi pengusaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk mendistribusikan dan menjual produk mereka.
Menurut sumber data, pernyataan tersebut sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Bahwasannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki wewenang untuk menentukan kehalalan suatu produk.
Setiap bisnis bisa mendaftar untuk sertifikasi halal melalui pstp.halal.id, proses ini merupakan cara yang lebih sederhana.
Nah, artikel ini akan memberi penjelasan mengenai biaya sertifikasi halal, alurnya, dan dokumen apa saja yang harus saya siapkan? Yuk simak!
Biaya Sertifikasi Halal
Menurut sumber data bahwa, tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Indonesia telah ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021. Tarif tersebut telah berlaku mulai 1 Desember 2021.
Selain itu BPJPH telah mengeluarkan Keputusan No. 33 Tahun 2022 yang menguraikan pedoman teknis untuk membantu UMKM dalam menentukan kewajiban bersertifikat halal berdasarkan pernyataan bisnis mereka.
Kepala Pusat Registrasi dan sertifikasi halal BPJPH, menjelaskan bahwa akan dikenakan biaya untuk pengajuan sertifikasi halal untuk barang dan jasa melalui mekanisme reguler.
Biaya layanan mencakup berbagai komponen, termasuk biaya pendaftaran, verifikasi dokumen, pemeriksaan produk halal yang dilakukan oleh LPH, penetapan kehalalan produk ini dilakukan oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
Untuk biaya permohonan sertifikasi halal ini termasuk biaya yang terkait dengan pengajuan sertifikasi produk, layanan, atau fasilitas yang sesuai dengan standar Halal.
Sertifikasi halal adalah proses yang memastikan bahwa produk, layanan, dan fasilitas telah sesuai dengan hukum Islam dan peraturan terkait lainnya.
Proses sertifikasi melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses produksi, bahan, dan fasilitas untuk memastikan kepatuhan terhadap standar Halal.
Biaya permohonan sertifikasi halal biasanya dibebankan oleh lembaga sertifikasi yang mengkhususkan diri dalam mensertifikasi produk, layanan, dan fasilitas yang sesuai dengan standar Halal.
Kemudian, biaya ini juga dikenakan bervariasi tergantung pada lembaga sertifikasi dan kompleksitas proses sertifikasi. Biaya tersebut dapat berupa pembayaran satu kali atau biaya tahunan, tergantung pada kebijakan lembaga sertifikasi.
Untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal, perusahaan harus menyerahkan formulir aplikasi dan menyediakan dokumentasi yang menunjukkan kepatuhan terhadap standar Halal.
Lembaga sertifikasi kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi, bahan, dan fasilitas untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar Halal. Jika inspeksi berhasil, bisnis akan diberikan sertifikasi Halal.
Jadi, sertifikasi halal ini jadi hal yang penting bagi bisnis Anda yang ingin memasuki pasar halal dan ingin berkembang.
Sertifikasi halal juga akan memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk, layanan, dan fasilitas telah sesuai dengan hukum Islam dan peraturan terkait lainnya.
Dengan demikian, sertifikasi halal dapat membantu bisnis untuk memperluas basis pelanggan dan meningkatkan pendapatan mereka.

Biaya pengajuan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa meliputi komponen-komponen berikut ini per Sertifikat, dilansir sumber ihatec:
1. Permohonan Sertifikat Halal
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
- Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
- Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
3. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)
- Golongan I: Rp 4,2 juta
- Golongan II: Rp 13,3 juta
- Golongan III: Rp 17,5 juta
4. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
- Golongan I: Rp 3,4 juta
- Golongan II: Rp 8,2 juta
- Golongan III: Rp 9,1 juta
5. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp 8,7 juta
6. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp 17,5 juta
7. Witness/Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk (sekali dalam masa akreditasi)
Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp 3,5 juta
Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp 10 juta
Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp 17,5 juta
8. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal Pelatihan Auditor Halal:
- Golongan I: Rp 3 juta
- Golongan II: Rp 3,5 juta
- Golongan III: Rp 3,7 juta
9. Registrasi Auditor Halal: Rp 300.000
10. Pelatihan Penyelia Halal:
- Golongan I: Rp 1,6 juta
- Golongan II: Rp 2,7 juta
- Golongan III: Rp 3,8 juta
11. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
- Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp 3,5 juta
- Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp 1,8 juta
12. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00
13. Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
- Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
- Pangan olahan: Rp350.000,00,
- Obat: Rp350.000,00
- Kosmetik: Rp350.000,00
- Barang Gunaan: Rp350.000,00
- Jasa: Rp350.000,00
- Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
- Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00
14. Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:
- Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
- Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
- Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
- Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00
Bagaimana Alur Sertifikasi Halal?
- Sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk mengonfirmasi bahwa bisnis memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko. Jika belum, pendaftaran atau migrasi NIB dapat dilakukan melalui https://oss.go.id.
- Untuk mendapatkan Sertifikasi Halal, pelaku usaha harus membuat akun dan memberikan informasi serta dokumen yang diperlukan melalui situs web https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL).
- BPJPH melakukan penilaian untuk memastikan kesesuaian data dan ketelitian dokumen permohonan.
- Biaya pemeriksaan dihitung, ditentukan, dan dimasukkan ke dalam SIHALAL yang dilakukan LPH.
- Pembayaran dilakukan pelaku usaha dan bukti pembayaran dalam format .pdf dapat diunggah oleh pelaku usaha di SIHALAL.
- BPJPH memeriksa pembayaran dan memberikan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
- LPH bertanggung jawab untuk melakukan proses audit dan mengunggah Laporan Audit di SIHALAL.
- Komisi Fatwa MUI mengadakan sidang untuk mengeluarkan Keputusan Halal, yang kemudian diunggah ke SIHALAL.
- Kemudian BPJPH akan mengeluarkan Sertifikat Halal.
- Terakhir, pelaku usaha dapat mengakses sertifikat halal dari SIHALAL ketika status sertifikat adalah “SH Terbit”.

Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan?
Jika bisnis Anda ingin mendapatkan sertifikasi halal, maka harus melengkapi dokumen-dokumen tertentu. Dokumen-dokumen ini meliputi, dilansir pada laman bpjph:
1. Data Pelaku Usaha
Memperoleh sertifikasi halal membutuhkan persiapan yang matang. Salah satu elemen penting adalah menyusun data pelaku usaha, yang mencakup informasi tentang perusahaan, manajemen, dan produknya.
Tujuan dari dokumen ini adalah untuk memastikan bahwa bisnis tersebut mengikuti standar halal dalam semua aspek operasinya. Hal ini mencakup sumber bahan baku, metode produksi, dan distribusi.
Data pelaku usaha harus lengkap dan akurat, karena inspektur akan memeriksanya dengan cermat selama proses sertifikasi.
Informasi ini memberikan gambaran yang jelas tentang operasi bisnis dan memungkinkan para inspektur untuk membuat keputusan yang tepat tentang apakah bisnis tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Selain data pelaku usaha, perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal juga harus menyiapkan dokumen lain, seperti daftar bahan, rincian proses produksi, dan langkah-langkah pengendalian mutu.
Dokumen-dokumen ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mematuhi standar halal yang ketat.
Memperoleh sertifikasi halal merupakan langkah penting bagi bisnis yang ingin berekspansi ke pasar Muslim.
Dengan mematuhi standar halal, perusahaan menunjukkan rasa hormat mereka kepada konsumen Muslim dan mendapatkan kepercayaan dari pasar yang sedang berkembang ini.
2. Nama dan Jenis Produk
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen tertentu, termasuk nama dan jenis produk.
Dengan memberikan informasi yang akurat tentang produk, lembaga sertifikasi dapat memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar halal.
Nama dan jenis produk merupakan informasi penting yang harus disertakan dalam proses sertifikasi. Informasi ini membantu lembaga sertifikasi untuk memahami kategori produk dan apakah produk tersebut memenuhi pedoman halal.
Informasi ini juga membantu menghindari kebingungan atau kesalahpahaman tentang status halal produk.
3. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, perusahaan harus menyiapkan dokumen tertentu, termasuk mendaftarkan produk dan bahan yang digunakan.
Proses ini melibatkan pemberian informasi rinci tentang bahan dan proses yang digunakan untuk menghasilkan produk.
Langkah pertama adalah menyusun daftar semua bahan dan bahan yang digunakan dalam produk, termasuk sumbernya.
Ini termasuk informasi tentang bahan tambahan, pengawet, dan perasa yang digunakan, serta peralatan atau mesin apa pun yang digunakan dalam proses produksi.
Selanjutnya, perusahaan harus memberikan bukti bahwa semua bahan yang digunakan bersertifikat halal atau memenuhi persyaratan halal.
Hal ini dapat dilakukan dengan memperoleh sertifikasi dari lembaga sertifikasi halal atau menyediakan dokumentasi yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut berasal dari pemasok bersertifikat halal.
Selain itu, bisnis harus memberikan informasi tentang bagaimana bahan dan bahan disimpan dan diangkut untuk memastikan bahan tersebut tetap halal.
Hal ini dapat mencakup penyediaan rincian tentang suhu penyimpanan, pengemasan, dan metode transportasi.
Intinya, mendaftarkan produk dan bahan yang digunakan merupakan langkah penting dalam memperoleh sertifikasi halal.
Hal ini memastikan bahwa semua bahan dan proses yang digunakan dalam produksi produk sesuai dengan standar halal dan memenuhi persyaratan lembaga sertifikasi halal.

4. Proses Pengolahan Produk
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, proses pengolahan produk harus didokumentasikan secara rinci. Hal ini mencakup informasi tentang bahan-bahan yang digunakan dan metode produksi.
Dokumentasi harus secara jelas menunjukkan bahwa semua bahan adalah halal dan tidak ada kontaminasi silang dengan produk non-halal. Fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk produksi juga harus dicantumkan dan diverifikasi kehalalannya.
Dokumentasi tersebut harus ditinjau oleh lembaga sertifikasi halal untuk memastikan bahwa dokumentasi tersebut memenuhi persyaratan mereka. Setelah disetujui, produk dapat disertifikasi halal dan dipasarkan kepada konsumen Muslim.
Penting untuk dicatat bahwa mendapatkan sertifikasi halal bukan hanya sekali saja. Sertifikasi harus diperbarui secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, sebuah perusahaan harus menyiapkan Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal. Dokumen ini mencakup informasi rinci tentang proses produksi dan bahan-bahan yang digunakan dalam produk.
Dokumen ini juga harus menguraikan prosedur untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi hukum makanan Islam.
Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal merupakan komponen penting dalam sertifikasi halal. Dokumen ini memberikan transparansi kepada konsumen, menunjukkan kepada mereka bahwa perusahaan berdedikasi untuk memproduksi produk halal.
Perusahaan harus memastikan bahwa semua informasi yang disertakan dalam dokumen tersebut akurat dan terkini, dan bahwa proses produksi memenuhi persyaratan ketat sertifikasi halal.
Ketentuan Penggunaan Label Halal Indonesia Terbaru
Pemerintah Indonesia telah menerapkan label Halal nasional, yang didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 yang menetapkan Label Halal.
Keputusan tersebut dikeluarkan untuk memenuhi Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal, menyatakan bahwa penerapan label halal Indonesia secara nasional akan membutuhkan proses penyesuaian atau adaptasi.
Pada akhirnya, label halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi.
Kemudian, penyesuaian ini harus dilakukan karena tingginya jumlah produk yang beredar saat ini yang memiliki label halal sebelum dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Ada beberapa perusahaan dan pelaku usaha yang masih memiliki stok kemasan dengan label halal MUI.
Pelaku usaha harus melakukan penyesuaian dalam dua kategori terkait pencantuman label Halal Indonesia pada kemasan produk.
Menurut Kepala BPJPH, per 1 Maret 2022, produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal wajib mencantumkan label Halal Indonesia dan nomor sertifikat halal.
Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH pada atau setelah tanggal 1 Maret harus segera mematuhi peraturan ini.
Terkait produk yang memperoleh sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, terdapat dua peraturan bagi pelaku usaha yaitu jika kemasan produk belum dibuat, disarankan untuk menggunakan label Halal Indonesia, setelah menyelesaikan pengemasan produk, disarankan untuk segera menerapkan Label Halal Indonesia.

Bagaimana Ketetapan Halal MUI?
Keputusan Halal MUI adalah sistem sertifikasi yang dikembangkan oleh Majelis Ulama Indonesia untuk memastikan bahwa makanan, obat-obatan, dan produk lainnya memenuhi standar halal Islam.
Proses sertifikasi melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses produksi dan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk. Jika memenuhi standar, produk tersebut ditandai dengan label halal.
Keputusan Halal MUI menjadi semakin penting di Indonesia, di mana mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli adalah halal.
Proses sertifikasi juga membantu produsen untuk memasuki pasar halal yang menguntungkan dan memperluas basis pelanggan mereka.
Keputusan Halal MUI telah diadopsi di negara-negara lain dengan populasi Muslim yang signifikan, seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini juga telah diakui oleh organisasi internasional seperti World Halal Council.
Meskipun beberapa pihak mengkritik bahwa Keputusan Halal MUI terlalu ketat dan menghambat industri tertentu, secara keseluruhan, hal ini dipandang sebagai perkembangan positif bagi konsumen dan bisnis.
Kemudian, untuk perubahan dalam peraturan sertifikasi halal sendiri menghasilkan perpanjangan masa berlaku keputusan halal MUI dari dua tahun menjadi empat tahun.
Menurut Pasal 42 UU 33 Tahun 2014 tentang JPH, bahwa sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak dikeluarkan oleh BPJPH, kecuali ada perubahan pada bahan-bahannya.
Pernyataan tersebut didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019.
Menurut pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, BPJPH bekerja sama dengan MUI untuk menetapkan status halal suatu produk melalui keputusan MUI.
Berdasarkan Kep-49/DHN-MUI/V/2021 telah terjadi perubahan masa berlaku Keputusan Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Masa berlaku yang baru adalah empat tahun, dua kali lipat dari masa berlaku sebelumnya yang hanya dua tahun.
Keputusan fatwa produk akan diperbaharui berdasarkan hasil audit perpanjangan setiap 4 tahun sekali. Kemudian, ketua MUI mengajak perusahaan-perusahaan yang telah bersertifikat halal untuk segera memperbarui masa berlaku penetapan halal mereka.
Bagi perusahaan yang telah memiliki ketentuan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, disarankan untuk segera mengubah masa berlaku dari dua tahun menjadi empat tahun untuk mematuhi peraturan jaminan produk halal saat ini.
Menurut Keputusan SK DHN No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, ketentuan halal MUI dapat dikeluarkan sesuai dengan peraturan negara tujuan ekspor.
Adapu beberapa program untuk mempercepat proses sertifikasi yang dilakukan oleh LPPOM MUI sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2021 mengenai jangka waktu pelaksanaan sertifikasi halal.
Sesuai denga pasal 72 dan 73, proses sertifikasi halal untuk pelaku usaha dalam negeri membutuhkan waktu 15 hari dengan toleransi 10 hari, dan untuk pelaku usaha luar negeri membutuhkan waktu 15 hari dengan toleransi 15 hari.
Jadi, total maksimal pelaksanaan sertifikasi halal adalah 25 hari untuk pelaku usaha dalam negeri dan 30 hari untuk pelaku usaha luar negeri.
Nah, itu dia penjelasan mengenai biaya dari sertifikasi halal. Dengan begitu Anda aka memahami bagaimana mendapatkan sertifikasi halal.
Berapa biaya sertifikasi halal bpjph?
Untuk permohonan sertifikat halal Usaha Mikro dan Kecil yaitu sekitar 300 Ribu.
Biaya layanan ini mencakup berbagai komponen, termasuk biaya pendaftaran, verifikasi dokumen, pemeriksaan produk halal yang dilakukan oleh LPH, penetapan kehalalan produk ini dilakukan oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.